Berita

Sinergi Penegakan Hukum: Pemkab Buru Tegaskan Komitmen Moratorium Tambang Ilegal di Wapsalit

×

Sinergi Penegakan Hukum: Pemkab Buru Tegaskan Komitmen Moratorium Tambang Ilegal di Wapsalit

Sebarkan artikel ini

LOLONG GUBA,habarnews.id – Bupati Buru, Ikram Umasugi, S.E., melakukan inspeksi lapangan (on-the-spot) secara komprehensif di kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba. Langkah strategis ini dilakukan sebagai respons atas eskalasi aktivitas ekstraksi mineral ilegal yang dinilai mengancam stabilitas ekosistem dan tatanan sosial masyarakat lokal.

‎Dalam peninjauan tersebut, Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran seluruh elemen kunci pemerintahan ini menandakan adanya integritas kolektif dalam menghadapi kompleksitas isu pertambangan di Kabupaten Buru..

‎Perspektif Lingkungan dan Keamanan Negara

‎Kunjungan ini bukan sekadar seremoni birokrasi, melainkan sebuah pernyataan kebijakan yang tegas. Aktivitas pertambangan ilegal di Wapsalit ditengarai telah melewati ambang batas toleransi lingkungan (ecological threshold). Penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa prosedur pengolahan limbah yang terstandarisasi mengancam daerah aliran sungai (DAS) dan biodiversitas di Lolong Guba..

‎‎Bupati Ikram Umasugi menekankan bahwa penertiban ini berpijak pada dua pilar utama:

‎Restorasi Ekologi: Menghentikan degradasi lahan yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi.


‎Kepastian Hukum: Memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus selaras dengan regulasi negara guna memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara legal.

‎”Pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan praktik yang merusak ruang hidup generasi mendatang. Komitmen kami bersama Forkopimda adalah menciptakan tertib lingkungan sekaligus mengembalikan kedaulatan hukum di wilayah pertambangan,” tegas Bupati di sela-sela peninjauan.

‎Kolaborasi Lintas Sektor (Forkopimda)

‎Sinergi antara Pemkab Buru, TNI, dan Polri menjadi instrumen vital dalam operasi ini. Langkah persuasif dilakukan melalui dialog dengan pemangku kepentingan lokal, namun tindakan represif hukum tetap menjadi opsi terakhir bagi pihak-pihak yang secara sengaja melanggar zonasi pertambangan.

‎Sekretaris Daerah menambahkan bahwa penataan kembali kawasan Wapsalit akan melibatkan kajian teknis dari OPD terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, guna mencari solusi ekonomi alternatif bagi warga setempat agar tidak bergantung pada sektor ekstraktif ilegal.

‎Menuju Tata Kelola Sumber Daya yang Berkelanjutan

‎Langkah responsif ini diharapkan menjadi titik balik bagi tata kelola pertambangan di Kabupaten Buru. Dengan pengawasan ketat dari jajaran Forkopimda, Pemkab Buru berupaya mentransformasi wilayah Wapsalit dari zona konflik lingkungan menjadi kawasan yang terlindungi dan dikelola sesuai kaidah Good Mining Practice.

‎Kunjungan ini diakhiri dengan konsolidasi internal untuk merumuskan langkah-langkah strategis pasca-peninjauan, guna memastikan Wapsalit kembali pada fungsinya yang lestari di bawah payung hukum yang kuat.(HN-003)

Baca berita menarik lainnya dari Habarnews.id di Channel Telegram