Ambon,habarnews.id – Peristiwa pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Aboru bukan sekadar “residusi sejarah” yang muncul di kalender tahunan setiap 25 April. Secara semiotika politik, tindakan ini merupakan provokasi kedaulatan yang menantang
legitimasi negara di titik paling sensitif: ingatan kolektif. Di bawah permukaan kain tiga warna itu, tersimpan kompleksitas yang melibatkan warisan kolonial, diaspora internasional, dan tantangan integrasi psikososial yang belum tuntas.
![]()
Akar Genealogi Antara Federalisme dan Separatisme
Akar dari eksistensi RMS bersemayam pada masa transisi pasca-pengakuan kedaulatan 1949. Proklamasi oleh Christian Robert Soumokil pada 1950 adalah kulminasi dari kekhawatiran elite lokal terhadap dominasi unitarisme yang dianggap menghapus identitas politik Negara Indonesia Timur (NIT).
Keterlibatan eks-tentara Koninklijk Nederlandsch-Indische Leger (KNIL) memberikan dimensi militeristik yang kuat pada gerakan ini sejak awal. Secara sosiologis, ini menciptakan polarisasi di Maluku; di satu sisi ada keinginan untuk membangun bangsa baru (Indonesia), namun di sisi lain terdapat ikatan loyalitas tradisional terhadap struktur kolonial yang menjanjikan posisi istimewa bagi kelompok tertentu.
![]()
Internasionalisasi dan “Pemerintahan Bayangan”
Berbeda dengan gerakan separatis lainnya di Indonesia yang berbasis teritorial penuh, RMS memiliki karakteristik unik sebagai pemerintahan dalam pengasingan (Government in Exile) di Belanda.
Hal ini menciptakan dinamika dua arah:
Dukungan Finansial dan Ideologis: Diaspora di Belanda memberikan napas panjang bagi narasi RMS melalui advokasi internasional.
Transmisi Simbolik Pengibaran bendera di desa-desa seperti Aboru merupakan bentuk “kehadiran” ideologis yang dikirimkan untuk menjaga api perjuangan tetap menyala di tanah asal.
Diskursus Hukum Kebebasan Berekspresi vs Kedaulatan Negara
Muncul perdebatan mengenai apakah pengibaran bendera adalah ekspresi budaya atau tindakan makar. Namun, dalam kacamata hukum tata negara Indonesia, simbol-simbol yang berafiliasi dengan entitas politik yang menentang NKRI dikategorikan sebagai tindakan destruktif terhadap kedaulatan.
![]()
”Negara tidak boleh absen dalam menghadapi simbol-simbol pembangkangan. Kedaulatan bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga soal otoritas hukum yang mutlak di atas seluruh jengkal tanah air.”
Respons Strategis TNI-Polri dan Pendekatan Multidimensi
Tindakan tegas dari TNI dan Polri dalam melakukan penangkapan dan pencegahan di wilayah seperti Aboru adalah langkah konstitusional yang sah. Namun, analisis tajam menunjukkan bahwa pendekatan keamanan (security approach) saja tidak akan cukup. Indonesia membutuhkan:
Kontra-Narasi Sejarah: Meluruskan sejarah integrasi Maluku dalam kurikulum pendidikan agar generasi muda tidak terjebak dalam romantisme semu RMS.
Pemerataan Kesejahteraan: Mengeliminasi disparitas ekonomi yang seringkali menjadi bahan bakar bagi gerakan ketidakpuasan politik.
Sinergi Sipil-Militer Keterlibatan masyarakat lokal sebagai garda terdepan menunjukkan bahwa penolakan terhadap RMS kini telah menjadi kesadaran kolektif rakyat Maluku sendiri, bukan sekadar instruksi dari Jakarta.
Fenomena Aboru adalah pengingat bahwa NKRI adalah proyek yang harus terus dirawat. Pengibaran bendera tersebut bukan tanda kekuatan RMS, melainkan pengingat bagi negara untuk tidak lengah dalam mengintegrasikan Maluku secara utuh baik secara ekonomi, politik, maupun batiniah.
Penegakan hukum oleh aparat adalah keharusan, namun memenangkan hati dan pikiran (winning hearts and minds) rakyat Maluku adalah kunci kemenangan permanen atas separatisme.(HN – 003)
Analisis Geopolitik dan Kedaulatan Membedah Persistensi Simbolisme RMS di Tengah Integrasi Nasional






