Maluku – habarnews.id- Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama, sejumlah kepengurusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di berbagai daerah dilaporkan belum menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pengurus daerah, terutama mengenai kepastian administrasi organisasi menjelang forum permusyawaratan tertinggi NU.
Ketua PCNU Kabupaten Buru, yang akrab disapa Gus Rizal Ipa, menyampaikan bahwa keterlambatan penerbitan SK tersebut perlu memperoleh perhatian serius. Menurutnya, muncul persepsi di kalangan pengurus daerah bahwa proses tersebut seolah-olah berlangsung terlalu lama di tengah dinamika menjelang Muktamar, padahal pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) maupun Konferensi Wilayah (Konferwil) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi yang berlaku. Bahkan, di sejumlah daerah proses tersebut telah berlangsung hampir sembilan bulan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi serupa dialami oleh beberapa kepengurusan di wilayah Papua. Menurut Gus Rizal Ipa, PBNU seyogianya memberikan perhatian yang lebih besar kepada wilayah Indonesia bagian timur, mengingat tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks, mulai dari karakteristik geografis, keterbatasan akses transportasi, hingga dinamika sosial yang berbeda dengan wilayah lainnya.
“Dalam perspektif keadilan organisasi, daerah-daerah di kawasan timur semestinya memperoleh afirmasi administratif agar tidak mengalami hambatan dalam menjalankan roda organisasi. Kebijakan berupa percepatan maupun dispensasi administratif akan menjadi bentuk keberpihakan PBNU terhadap penguatan kelembagaan NU di wilayah yang memiliki tantangan khusus,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat warga Nahdlatul Ulama adalah menjaga persatuan (jam’iyyah), mengedepankan musyawarah (syura), serta menjunjung tinggi nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, yakni mengedepankan sikap tawassuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan i’tidal (adil). Oleh karena itu, persoalan administrasi organisasi hendaknya dapat diselesaikan secara bijaksana, transparan, dan tepat waktu demi menjaga kepercayaan seluruh struktur organisasi.
Di sisi lain, salah seorang Ketua PWNU di Papua dikabarkan menyampaikan peringatan keras bahwa apabila persoalan penerbitan SK tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan pengurus daerah. Pernyataan tersebut mencerminkan besarnya harapan agar PBNU segera memberikan kepastian administrasi kepada seluruh kepengurusan yang telah memenuhi prosedur organisasi.
Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama diharapkan tetap menjadikan prinsip maslahah jam’iyyah (kemaslahatan organisasi) sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan. Kepastian administrasi yang berkeadilan bukan hanya memperkuat legitimasi kepengurusan, tetapi juga menjadi ikhtiar menjaga ukhuwah nahdliyah dan memastikan seluruh warga NU dapat berpartisipasi secara proporsional dalam menyongsong Muktamar yang demokratis, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah. (HN-003)






