Jakarta, Habarnews.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ARUN DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus yang menimpa para nasabah KSP Mekarsari. Langkah ini merupakan bentuk pendampingan terhadap ribuan korban yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum maupun penyelesaian yang berkeadilan atas dana simpanan mereka yang masih tertahan.
Berdasarkan data yang diterima DPD ARUN DKI Jakarta, total dana simpanan berjangka nasabah yang belum dapat dicairkan mencapai Rp694.408.532.382, dengan jumlah nasabah penyimpan dana sebanyak 1.645 orang. Nilai kerugian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa keperdataan biasa, melainkan memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan hukum yang berdampak luas terhadap keberlangsungan hidup para nasabah beserta keluarganya.
Secara akademik, penyelesaian sengketa koperasi harus berlandaskan prinsip kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility) sebagaimana menjadi tujuan fundamental sistem hukum modern. Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), perlindungan terhadap hak-hak nasabah koperasi merupakan kewajiban yang harus dijamin melalui mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
DPD ARUN DKI Jakarta menilai bahwa proses penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang terukur melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, regulator, serta para pemangku kepentingan agar penyelesaian perkara berjalan secara objektif dan memberikan kepastian bagi seluruh korban.
Ketua Keamanan DPD ARUN DKI Jakarta I.R kwairumaratu menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan memastikan aspirasi para nasabah tersampaikan secara konstitusional serta memperoleh perlindungan hukum yang memadai. ARUN juga mendorong agar seluruh proses penanganan perkara mengedepankan prinsip good governance, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sebagai korban.
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas hak-hak ekonominya. Penyelesaian kasus ini harus mengedepankan supremasi hukum, transparansi, dan rasa keadilan sehingga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga koperasi dapat dipulihkan,” tegas DPD ARUN DKI Jakarta.
Melalui pendampingan tersebut, DPD ARUN DKI Jakarta berharap penyelesaian kasus KSP Mekarsari tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi 1.645 anggota dengan nilai dana mencapai Rp694,4 miliar, tetapi juga menjadi preseden penting dalam memperkuat tata kelola koperasi yang sehat, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak nasabah sesuai amanat konstitusi dan prinsip-prinsip hukum di Indonesia.






