Berita

Gubernur Maluku Menggugat, Sentralisasi Jakarta Suara Kemanusiaan dan Kepastian Hukum dari Kepulauan Maluku

×

Gubernur Maluku Menggugat, Sentralisasi Jakarta Suara Kemanusiaan dan Kepastian Hukum dari Kepulauan Maluku

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,habarnews.id – Kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah pusat kembali menggema di Gedung Senayan. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL), melayangkan kritik keras terkait kebijakan tata kelola aparatur sipil dan anggaran yang dinilai terlalu sentralistik. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Komisi II DPR-RI, serta jajaran Menteri Kabinet di Jakarta, Senin (8/6), Hendrik yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal APPSI, membawa dua isu krusial kemanusiaan di pulau terpencil dan hierarki hukum dalam tata kelola keuangan daerah.

Kritik ini tidak hanya sekadar keluhan birokrasi, melainkan sebuah gugatan ilmiah terhadap efektivitas kebijakan desentralisasi asimetris di Indonesia saat ini.

1. Ironi Manajemen ASN Ketika Aturan Kaku Mengabaikan Geografis

Salah satu poin krusial yang disorot adalah dikuncinya kewenangan penataan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat. Bagi wilayah kepulauan seperti Maluku, aturan administrasi yang kaku dari Jakarta sering kali berbenturan dengan realitas keselamatan jiwa di lapangan.

Hendrik memaparkan potret kasuistis yang menyentuh sisi humanis ruang sidang. Di daerah dengan ratusan pulau kecil yang minim infrastruktur kesehatan, pemerintah daerah sering kali “mati kutu” atau tidak berdaya saat harus mengambil tindakan darurat untuk menyelamatkan pegawainya yang sakit.

“Ada pulau-pulau yang belum tentu tersedia sarana infrastruktur kesehatan. Bagaimana nasib ASN kita yang mengalami masalah kesehatan? Kami tahu persis kondisi itu, kami bisa mengatur dia. Tapi kewenangan mengatur itu tidak ada di pemerintah daerah,” ujar Lewerissa dengan nada getir.

secara sosiologis dan sosiogeografis, manajemen ASN idealnya menggunakan pendekatan lokalitas (local wisdom berbasis spasial). Pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami dinamika dan urgensi di wilayahnya. Oleh karena itu, Hendrik mendesak Menteri PANRB untuk memberikan kebijakan afirmatif (keberpihakan) berupa pendelegasian sebagian kewenangan penataan ASN PPPK kepada pemerintah provinsi, khususnya bagi daerah yang berciri kepulauan.

2. Sentilan Hukum Bisakah Keputusan 3 Menteri Merelaksasi Undang-Undang?

Sebagai tokoh dengan latar belakang hukum yang kuat, Hendrik Lewerissa juga melontarkan argumen konstitusional yang sempat membuat ruang rapat hening. Pertanyaan tersebut ditujukan kepada rencana pemerintah pusat yang ingin merelaksasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Untuk diketahui, Pasal 146 UU HKPD membatasi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30% dari APBD. Aturan ini dinilai mencekik bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah namun memiliki wilayah geografis luas yang membutuhkan banyak aparatur.

Meski menyambut baik rencana pelonggaran anggaran tersebut, Hendrik mengkritisi instrumen hukum yang digunakan oleh pusat, yaitu wacana penggunaan Keputusan Bersama 3 Menteri.

Berdasarkan asas hukum tata negara yang berlaku di Indonesia salah satunya asas lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah) sebuah norma dalam level Undang-Undang tidak bisa dianulir atau direlaksasi hanya dengan surat keputusan setingkat Menteri.

“Ini kan ada norma dalam Undang-undang. Apakah norma Undang-undang itu bisa direlaksasi dengan keputusan bersama tiga Menteri? Kami menyambut sukacita kebijakan relaksasi ini, hanya kami butuh kepastian legalitas saja sebagai orang yang memahami hukum,” tanya Hendrik lugas.

Bagi para kepala daerah, kepastian hukum adalah “perisai” utama. Niat baik pusat untuk melonggarkan anggaran, jika tidak dipayungi oleh landasan hukum yang kokoh, berpotensi menjadi bumerang dan menjerat pemerintah daerah ke ranah tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang di masa depan.

Mengetuk Kesadaran Jakarta

Suara lantang dari Maluku ini menjadi refleksi penting bagi arah desentralisasi di Indonesia. Kebijakan publik yang dibuat di Jakarta tidak boleh hanya indah di atas kertas atau seragam secara nasional (one size fits all), melainkan harus adaptif terhadap karakteristik wilayah kepulauan.

Melalui forum APPSI ini, pesan yang disampaikan sangat jelas: tata kelola pemerintahan di daerah kepulauan membutuhkan regulasi yang tidak hanya memiliki kepastian hukum yang kuat, tetapi juga memiliki empati dan sentuhan kemanusiaan. Kini, publik menanti bagaimana para Menteri terkait merespons catatan kritis dan ilmiah dari bumi raja-raja tersebut.(HN – 003)

Baca berita menarik lainnya dari Habarnews.id di Channel Telegram