Berita

Menata Gunung Botak ,Babak Baru Pengelolaan Tambang Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan Demi Masa Depan Anak cucu Buru

×

Menata Gunung Botak ,Babak Baru Pengelolaan Tambang Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan Demi Masa Depan Anak cucu Buru

Sebarkan artikel ini

BURU,habarnews.id — Blok pertambangan emas Gunung Botak di Kabupaten Buru kini memasuki era baru. Setelah bertahun-tahun diwarnai polemik penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan, penataan kawasan ini mulai menemui titik terang melalui implementasi regulasi yang ketat, transparan, dan berbasis pemberdayaan masyarakat lokal terkhusus Masyarakat Buru.

‎Langkah ini diambil menyusul peralihan kewenangan tata kelola dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, yang kemudian didelegasikan kembali ke tingkat provinsi demi mempercepat realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Transformasi Regulasi dan Kepastian Hukum

‎Reformasi tata kelola ini berakar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menarik kewenangan pengelolaan dari tingkat kabupaten/kota ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, guna menjaga efektivitas pengawasan di daerah, melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan kepada pemerintah provinsi.

Melalui legalitas tersebut, dinamika birokrasi bergerak cepat

‎Penetapan WPR Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak ditetapkan seluas 95,21 hektare.

‎Usulan Daerah Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Buru melayangkan surat resmi kepada Gubernur Maluku pada 17 Oktober 2022 untuk mendorong penerbitan IPR.

‎Zonasi Blok Kementerian ESDM kemudian memperkuat aspek teknis lewat Keputusan Menteri Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 yang membagi WPR Gunung Botak ke dalam dua blok kelola.

‎Puncaknya, pada 24 Agustus 2024, Pemerintah Provinsi Maluku resmi menerbitkan IPR kepada sepuluh koperasi lokal melalui sistem Online Single Submission (OSS). Masing-masing koperasi mendapatkan hak kelola area sebesar 10 hektare.

Operasi Bersih Menumpas Illegal Mining

‎Langkah legalisasi ini tidak berjalan sendiri. Untuk melindungi hak-hak koperasi pemegang izin sekaligus memulihkan ekosistem, Pemerintah Provinsi Maluku mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

‎Pada tanggal 1 hingga 14 Desember 2025, sebuah operasi penertiban skala besar digelar. Melibatkan sedikitnya 300 personel gabungan dari unsur pemprov, pemkab, hingga tokoh adat setempat, operasi yang berlangsung selama 14 hari ini berhasil membersihkan kawasan dari penambang liar. Pasca-penertiban, Dinas ESDM Provinsi Maluku langsung bergerak memasang patok batas wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih lahan antar-koperasi.

‎Catatan Penting Penerbitan IPR tidak serta-merta mengizinkan koperasi langsung menggali tanah. Aktivitas penambangan baru boleh berjalan setelah dokumen rencana penambangan lolos tahap evaluasi dan verifikasi yang saat ini tengah dilakukan oleh Dinas ESDM.

Penerapan Good Mining Practice dan Skema Kemitraan

‎Untuk menghindari kesalahan masa lalu, pengelolaan Gunung Botak wajib menerapkan prinsip Good Mining Practice (Praktik Pertambangan yang Baik). Metode penambangan dan pengolahan telah diatur secara rinci dalam dokumen pengelolaan WPR

Metode Penambangan

‎Ditetapkan menggunakan sistem tambang terbuka dengan alat sederhana berbasis mekanik-hidrolik. Alat yang diizinkan meliputi sistem sedot semprot, sluice box (karpet tangkap) sepanjang 100 meter, dan pompa air. Penggunaan alat berat dibatasi secara ketat sesuai spesifikasi, kapasitas, dan jumlah yang diatur oleh Menteri ESDM.

Metode Pengolahan

‎Pengolahan hasil tambang diarahkan menggunakan metode perendaman dengan teknologi carbon leach dan sianida. Penggunaan zat kimia ini wajib tunduk pada standar keselamatan kerja dan pengelolaan limbah yang ketat agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Skma “Bapak Angkat”

‎Menyadari keterbatasan modal dan kapasitas teknis yang dimiliki koperasi, regulasi memayungi kerja sama dengan mitra swasta atau investor sebagai “bapak angkat”. Saat ini, sejumlah koperasi telah menjalin kemitraan tersebut.

‎Meski demikian, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan sikapnya hubungan kemitraan ini murni merupakan tanggung jawab bisnis internal koperasi dan tidak melibatkan pemerintah daerah secara langsung.

Kontribusi Nyata untuk Pendapatan Daerah

‎Legalitas tambang rakyat ini juga menjadi angin segar bagi postur fiskal daerah. Berbeda dengan aktivitas ilegal yang merugikan negara, koperasi pemegang IPR kini wajib berkontribusi langsung kepada daerah.

‎Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, setiap koperasi diwajibkan membayar iuran yang mencakup

‎Iuran pemanfaatan wilayah.

‎Iuran kegiatan usaha.

‎Iuran pengelolaan lingkungan.

‎Melalui skema ini, kekayaan alam Gunung Botak diharapkan tidak hanya menyejahterakan para penambang lokal yang tergabung dalam koperasi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata bagi pembangunan infrastruktur dan pemulihan lingkungan di Provinsi Maluku dan Kabupaten Buru secara berkelanjutan Untuk Masa Depan anak Cucu Kabupaten buru.(HN -003)

Baca berita menarik lainnya dari Habarnews.id di Channel Telegram