Berita

Kerukunan Keluarga Sula Kepulauan Resmi Teken Akta Notaris: Langkah Menuju Pengesahan Badan Hukum

×

Kerukunan Keluarga Sula Kepulauan Resmi Teken Akta Notaris: Langkah Menuju Pengesahan Badan Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Habarnews.id — Paguyuban Kerukunan Keluarga Sula Kepulauan (KKSK) melaksanakan penandatanganan Akta Notaris di Sarang Oci Resto Manado Jakarta Selatan di hadapan Notaris SRI SUMIYATI, S.H., S.P.N, dihadiri oleh jajaran pengurus pusat KKSK, dan tokoh masyarakat Sula yang ada di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pengurus Pusat KKSK yang hadir H. Lukman Umafagur sebagai Ketua Umum yang diberikan Kuasa oleh pendiri masing-masing Faisal Tuhulele sebagai sekertaris jenderal, Adnan Husein sebagai bendahara umum, Abd. Walid Mayau sebagai wakil ketua umum, Nurhidayat Umacina sebagai wakil ketua umum dan Jainal Umaaya sebagai wakil sekertaris jenderal. Sementara tokoh Sula yang hadir untuk menyaksikan penanda tanganan Akta Notaris KKSK yaitu Dr. Syaiful Bahri Ruray, Ir. Zainuddin  Umasangadji, Prof. Abdul Haris Fatgehipon dan para tokoh Sula yang hadir tersebut sekaligus sebagai Badan Pengawas dan Pembina KKSK.

Dalam sambutannya, Ketua Umum KKSK, H. Lukman Umafagur menyampaikan bahwa penandatanganan akta ini bukan sekadar proses administratif, tetapi juga bentuk komitmen bersama untuk menata organisasi dengan lebih profesional dan berdaya guna.

 

“Melalui akta notaris ini, kita meletakkan dasar hukum yang kuat agar Kerukunan Keluarga Sula Kepulauan dapat menjadi wadah resmi yang mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Sula di tingkat nasional,” ujarnya.

Selain itu kata Ketua Umum KKSK, H. Lukman Umafagur, langkah ini akan diikuti dengan proses pendaftaran ke Kementerian Hukum RI (Kemenkum RI) guna memperoleh pengesahan badan hukum. Ia menegaskan bahwa pengesahan ini akan memperkuat posisi organisasi dalam menjalin kerja sama lintas lembaga serta membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat Sula di perantauan. KKSK ini juga merupakan Rumah Besar masyarakat Sula Kepulauan (Sula, Mangoli dan Taliabu) sehingga semua aspirasi masyarakat Sula Kepulauan dapat tersalur melalui wadah KKSK.

Acara penandatanganan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, disertai doa bersama untuk keberkahan dan kelancaran langkah KKSK ke depan. Dengan disahkannya akta notaris ini, KKSK diharapkan menjadi wadah resmi yang mampu menjaga nilai-nilai budaya, mempererat persaudaraan, serta memperkuat kontribusi masyarakat Sula bagi kemajuan daerah dan bangsa Indonesia. (HN-002)

Baca berita menarik lainnya dari Habarnews.id di Channel Telegram