Habarnews.id – Melalui perjuangan panjangan serta suka dan duka dari para inisiator dan pendiri, akhirnya hari ini senin, 13 April 2026 telah resmi disahkan badan hukum “KERUKUNAN KELUARGA SULA KEPULAUAN” oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ketua Umum “Kerukunan Keluarga Sula Kepulauan” (KKSK) H. Lukman Umafagur mengatakan bahwa pendirian organisasi ini dilatarbelakangi dari nilai-nilai luhur budaya masyarakat Sula Kepulauan yang menjadi perekat dan pedoman hidup bersama secara turun temurun yang beliau sebut sebagai Pancasila masyarakat Sula yaitu:
1. Walima → syukur kolektif dan religiusitas, melalui pelestarian tradisi keagamaan sebagai wujud terima kasih kepada Allah SWT serta penguat silaturahmi antar warga.
2. Malomkub → menjaga martabat dan saling melindungi, dengan menghargai kehormatan dan tidak membuka aib sesama.
3. Manatol → satu hati, satu rasa, satu tujuan, yang meneguhkan persatuan batiniah dan solidaritas seluruh warga Sula.
4. Maksaira → kebersamaan dan kesetaraan, diwujudkan melalui tradisi duduk bersama, berbagi, dan memperkuat ikatan sosial tanpa membedakan status.
5. Baubar → tolong-menolong dan saling menopang dalam suka maupun duka, sebagai bentuk kepedulian sosial dan gotong royong.

Pengesahan Badan Hukum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0002469.AH.01.07. TAHUN 2026 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN KERUKUNAN KELUARGA SULA KEPULAUAN.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, PERKUMPULAN KERUKUNAN KELUARGA SULA KEPULAUAN secara resmi memperoleh status sebagai Badan Hukum yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memiliki hak dan keawajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KERUKUNAN KELUARGA SULA KEPULAUAN ini didirikan dengan tujuan:
1. Meningkatkan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerjasama diantara anggota-anggotanya dan masyarakat dimanapun anggota Perkumpulan Keluarga Sula Kepulauan berada.
2. Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya Sula Kepulauan dan nilai-nilai budaya dimana anggota KKSK berdomisili (akulturasi) yang merupakan bagian dari budaya Nasional.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
4. Mendorong peran serta anggota dalam pembangunan sosial, ekonomi, budaya, dan pendidikan.
5. Melestarikan adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Sula.
6. Menggalang potensi untuk memberi kontribusi pada pembangunan Sula Kepulauan dan Maluku Utara khususnya serta Pembangunan Nasional pada umumnya.

Serta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas.
Selanjutnya kata H. Lukman Umafagur bahwa pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat legalitas organisasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kegiatan yang dijalankan.
KERUKUNAN KELUARGA SULA KEPULAUAN merupakan rumah besar masyarakat Sula Kepulauan di seluruh Indonesia, sehingga dalam waktu dekat akan memberikan mandat kepada perwakilan orang Sula yang ada diberbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membentuk wilayah dan cabang KKSK.(HN-002)






