Berita

Tuntutan Keadilan Sosial dan Sinyalemen Diskriminasi Penegakan Hukum di Kawasan Tambang Gunung Botak

×

Tuntutan Keadilan Sosial dan Sinyalemen Diskriminasi Penegakan Hukum di Kawasan Tambang Gunung Botak

Sebarkan artikel ini

BURU,habarnews.id — Ketegangan sosial kembali meningkat di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru. Perwakilan masyarakat adat, khususnya dari Petuanan Kayeli, menyuarakan tuntutan keras terkait standardisasi penegakan hukum pasca operasi penyisiran yang dinilai tebang pilih dan mencederai rasa keadilan lokal.

Ketimpangan Penegakan Hukum dan Eksklusi Masyarakat Adat

‎Isu ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah pemuda dari Petuanan Kayeli melakukan verifikasi lapangan mandiri. Berdasarkan temuan mereka, aktivitas penambangan di kawasan Kali Anhoni dilaporkan masih berjalan secara masif. Ironisnya, para pelaku aktivitas tersebut disinyalir merupakan pekerja yang berasal dari luar Pulau Buru, yang diduga kuat beroperasi di bawah lindungan (bekingan) oknum aparat keamanan.

‎Kondisi ini memicu respons kritis dari struktur adat setempat. Masyarakat menilai bahwa operasi penyisiran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini hanya efektif menyasar dan menghentikan penambang lokal dari masyarakat adat, sementara aktor eksternal dengan kapital dan jaringan yang kuat tetap bebas mengeksploitasi sumber daya alam mereka.

“Penyisiran ini sebenarnya untuk siapa? Apakah hanya untuk menertibkan kami masyarakat Petuanan Kayeli, sementara pihak luar dibiarkan? Di mana letak keadilan bagi kami masyarakat adat?” ujar salah satu perwakilan pemuda Kayeli dalam pernyataan sikapnya.

Konflik Agraria dan Eksploitasi Sumber Daya

‎Dari perspektif sosiologi hukum dan pengelolaan sumber daya alam, fenomena di Gunung Botak mencerminkan pola konflik agraria struktural. Terdapat tiga poin krusial yang melandasi distorsi penegakan hukum di

‎wilayah ini :

‎Asimetri Kekuasaan (Power Asymmetry): Masyarakat adat kerap berada pada posisi rentan karena keterbatasan modal dan akses terhadap perlindungan hukum, sementara aktor eksternal (pemodal luar) memiliki resiliensi tinggi karena ditopang oleh jejaring informal yang kuat.

‎Marginalisasi Ekonomi Lokal Ketika hukum ditegakkan secara parsial, masyarakat adat mengalami kerugian ganda (double burden). Mereka tidak hanya kehilangan akses mata pencaharian di tanah ulayat sendiri, tetapi juga harus menyaksikan degradasi lingkungan yang diakibatkan oleh pihak luar tanpa ada kontribusi kesejahteraan bagi daerah.

‎Krisis Kepercayaan pada Institusi Keamanan Sinyalemen keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung aktivitas ilegal berpotensi meruntuhkan legitimasi penegakan hukum (law enforcement) di mata publik, yang pada gilirannya dapat memicu konflik horizontal maupun vertikal.

Menuntut Transparansi dan Tindakan Tegas Aparat

‎Masyarakat adat mendesak adanya penyisiran yang merata, komprehensif, dan tanpa pandang bulu di seluruh klaster penambangan Gunung Botak, termasuk kawasan Kali Anhoni. Tidak boleh ada standard ganda dalam penertiban wilayah tambang.

‎Pemerintah daerah dan pimpinan tertinggi aparat penegak hukum di wilayah Maluku kini diuji untuk menunjukkan komitmen nyata. Respons yang cepat, transparan, dan berkeadilan mutlak diperlukan guna mengurai benang kusut di Gunung Botak, sekaligus mengembalikan hak-hak ekologis dan ekonomi masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan di tanah mereka sendiri.(HN – 003)

Baca berita menarik lainnya dari Habarnews.id di Channel Telegram