Berita

Menakar Logika Demonstrasi Antara Hak Konstitusional dan Jebakan Agitasi Populis

×

Menakar Logika Demonstrasi Antara Hak Konstitusional dan Jebakan Agitasi Populis

Sebarkan artikel ini

Buru,habarnews.id — Kebebasan menyatakan pendapat di muka umum adalah anak kandung reformasi yang dijaga ketat oleh konstitusi. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 hadir bukan untuk membungkam, melainkan sebagai rule of game agar alam demokrasi tidak tergelincir ke dalam jurang anarki. Namun, ketika panggung demonstrasi beralih fungsi dari ruang dialektika menjadi arena framing destruktif, di situlah esensi perjuangan mulai kehilangan bobot ilmiahnya.

‎Pernyataan tegas yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum Bupati Buru, Rival Kao/Done Fatra, baru-baru ini membuka tabir krusial mengenai bagaimana sebuah gerakan moral mahasiswa (OKP/Ormas) kerap terjebak dalam bias informasi dan agitasi murahan.

Anatomi Framing dan Devaluasi Etika Gerakan

‎Menyoroti salah satu narasi yang berkembang di media online yang menyandingkan aksi HMI Namlea dengan narasi “Bupati makan enak bersama Gubernur di Ambon” kita sedang disuguhkan pada contoh nyata dari propaganda peyoratif. Narasi semacam ini tidak hanya menyesatkan secara opini publik (misleading), tetapi juga gagal melihat realitas birokrasi secara utuh.

‎Menilai kinerja seorang kepala daerah berdasarkan sebuah potret momentum makan malam adalah simplifikasi yang naif. Sebagai pemegang mandat eksekutif daerah, agenda Bupati Buru terikat pada konsolidasi makro yang padat. Kehadiran Bupati di Ambon bukanlah perjalanan rekreasi, melainkan misi diplomasi daerah: melakukan lobi strategis, memperluas jaringan koperasi dari 10 unit yang ada demi mengakomodir hajat hidup masyarakat, serta sinkronisasi program dengan Pemerintah Provinsi.

‎Sangat disayangkan ketika kerja-kerja struktural yang melelahkan ini justru diredam oleh narasi populis yang eksploitatif sekadar untuk menarik simpati publik secara instan.

‎Regulasi yang Mengikat :

‎Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998, setiap peserta aksi memiliki kewajiban mutlak untuk menghormati aturan moral yang diakui umum, mematuhi hukum, serta dilarang keras melakukan pencemaran, pencatutan, maupun pembentukan opini (framing) keadaan tertentu untuk tujuan agitasi yang melanggar hukum. Jika rambu-rambu ini ditabrak, gerakan tersebut bukan lagi menyuarakan aspirasi rakyat, melainkan melakukan tindakan melawan hukum.

‎Disorientasi Sasaran Menggertak di Daerah, Absen di Pusat

‎Anomali terbesar dalam dinamika demonstrasi lokal di Kabupaten Buru hari ini adalah ketidaktepatan sasaran tembak (misdirected target). Publik perlu dicerdaskan secara hukum bahwa berdasarkan regulasi tata kelola pemerintahan yang berlaku saat ini, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga pimpinan DPRD Kabupaten Buru secara totalitas tidak memiliki kewenangan yuridis untuk mengelola maupun mengeluarkan izin-izin strategis tertentu (seperti sektor Minerba/ESDM) yang telah ditarik ke pusat oleh undang-undang.

‎Ketika demonstrasi tetap dipaksakan di tingkat daerah untuk isu yang merupakan wewenang absolut pemerintah pusat, aksi tersebut bertransformasi menjadi sebuah demonstrasi yang sia-sia.

‎Tantangan terbuka yang dilemparkan oleh Kuasa Hukum Pemda Buru kepada HMI untuk membawa aksi mereka ke Maluku (Provinsi), Kementerian ESDM, hingga ke hadapan Presiden, adalah sebuah ujian konsistensi. Jika sebuah organisasi mahasiswa benar-benar murni berjuang demi regulasi yang berpihak pada rakyat, mereka harus berani mendatangi meja para pengambil kebijakan utama di Jakarta, bukan sekadar melakukan riuh anarkis di halaman daerah yang tangannya telah diikat oleh undang-undang.

‎Menuju Kedewasaan Berdemokrasi

‎Demokrasi yang bermartabat menuntut adanya korelasi linear antara semangat pergerakan dan pemahaman regulasi. Menyerang simbol negara di daerah dengan narasi personal yang tendensius hanya akan menurunkan kelas intelektual gerakan mahasiswa itu sendiri.

‎Sudah saatnya gerakan moral kembali ke khitahnya: berbasis data, berbasis kajian hukum yang matang, dan diarahkan langsung ke pusat kekuasaan yang memiliki wewenang. Tanpa itu, demonstrasi di daerah hanya akan menjadi panggung teatrikal yang bising, tanpa pernah membawa perubahan substantif bagi rakyat yang diklaim sedang dibela.(HN – 003)

Baca berita menarik lainnya dari Habarnews.id di Channel Telegram