NAMLEA,habarnews.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru kini tengah berada dalam sandera hukum yang pelik. Sebuah skandal yang dijuluki sebagai “Kontrak Fiktif” senilai Rp39 miliar mencuat ke permukaan, menyeret memori publik pada tata kelola birokrasi tahun 2022 yang kini digugat sebagai tindakan ultra vires atau pelampauan kewenangan yang sistematis.
Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, di bawah kepemimpinan Bupati Ikram Umasugi, memilih langkah konfrontatif yang terukur, melaporkan dugaan permufakatan jahat ini ke Polda Maluku. Langkah ini bukan sekadar upaya menghindar dari kewajiban bayar, melainkan sebuah misi restorasi integritas fiskal daerah.
Anomali Anggaran, Diskrepansi yang Melawan Logika
Secara teoretis, APBD adalah produk hukum yang sakral. Namun, dalam kasus BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) ini, terjadi distorsi yang ekstrem. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hanya mematok plafon Rp512 juta, namun realitas kontrak membengkak hingga Rp39 miliar.
Secara yuridis, selisih sebesar 7.500% ini bukan lagi kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya budget padding (penggelembungan anggaran) yang melompati pagar regulasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kontrak ini dinilai cacat sejak dalam kandungan (void ab initio) karena tidak memiliki landasan ketersediaan dana yang sah di tingkat legislatif.
Paradoks Kebutuhan Supply-Driven vs Need-Based
Analisis tim hukum Pemda mengungkap data epidemiologi yang mencengangkan. Dengan populasi sasaran hanya 1.500 hingga 3.000 jiwa, pengadaan barang sebanyak 4,9 juta unit adalah sebuah kegilaan logistik.
Ini merupakan prototipe dari Supply-Driven Procurement—sebuah skema pengadaan yang didikte oleh keinginan penyedia (vendor) untuk mengeruk keuntungan, bukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Secara klinis, stok tersebut bahkan tidak akan habis meski seluruh penduduk Provinsi Maluku melakukan pengetesan setiap hari. Pemborosan ini bukan sekadar inefisiensi, melainkan “pembunuhan” pelan-pelan terhadap ruang fiskal daerah.
Delik Manipulasi Kamuflase Spesifikasi
Titik paling krusial dalam laporan ke Polda Maluku adalah dugaan penggelapan spesifikasi. Dokumen formal mencantumkan pengadaan alat tes gula darah, namun faktanya, barang yang mendarat di lapangan adalah alat tes urin (urine test).
Dalam diskursus hukum tindak pidana korupsi, perubahan objek pengadaan tanpa adendum yang sah dan rasional merupakan bentuk penyesatan informasi. Barang yang tidak memiliki nilai guna sesuai rencana darurat kesehatan namun tetap ditagihkan, memperkuat unsur kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss).
Estafet Krisis dan Jebakan Arbitrase
Kasus ini adalah “bom waktu” yang diwariskan melalui beberapa fase kepemimpinan. Ironisnya, posisi tawar Pemda sempat melemah akibat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 14 Mei 2024 yang memenangkan pihak ketiga.
Namun, Tim Hukum Pemda—yang digawangi oleh Advokat Rival Kao, Sarpudin Pagu, dan La Rono Siompo—menegaskan bahwa putusan perdata atau arbitrase tidak dapat memutihkan perbuatan pidana. Laporan ke Polda Maluku yang membidik Pasal 13 (Permufakatan Jahat) dan Pasal 604 (Penyalahgunaan Wewenang) merupakan upaya untuk membuktikan bahwa seluruh proses sejak tahun 2022 didasari oleh iktikad buruk (bad faith).
Dukungan Lembaga Superbody
Langkah berani Pemda Buru untuk “melawan” eksekusi tagihan ini bukanlah langkah prematur. Rekomendasi untuk melapor ke Polda Maluku lahir setelah koordinasi intensif antara TAPD Kabupaten Buru dengan tiga lembaga tinggi negara: KPK, BPK, dan Kejaksaan Agung RI.
Kasus BMHP Buru adalah potret buram bagaimana birokrasi dan pihak swasta diduga berkolaborasi menciptakan utang fiktif untuk menyedot kas daerah. Jika Polda Maluku berhasil membedah simpul permufakatan ini, maka kasus ini akan menjadi preseden penting di Indonesia bahwa “utang negara yang lahir dari kejahatan tidak wajib dibayarkan oleh rakyat.”
Keadilan bagi Bumi Bupolo kini bergantung pada ketajaman penyidik dalam mengurai benang kusut yang sengaja dipintal selama dua tahun terakhir. (HN – 003)






