Berita

Kelalaian Maskapai Batik Air  dalam Penanganan Bagasi Prioritas, Analisis Hukum atas Hilangnya Koper Wakapolda Maluku

×

Kelalaian Maskapai Batik Air  dalam Penanganan Bagasi Prioritas, Analisis Hukum atas Hilangnya Koper Wakapolda Maluku

Sebarkan artikel ini

‎AMBON,habarnews.Id – Insiden hilangnya bagasi penumpang kembali mencoreng standar pelayanan penerbangan nasional. Kali ini, dugaan kelalaian sistematis menimpa Brigjen Pol. imam Thabrani.S.I.K (Wakapolda Maluku), yang kehilangan 1 buah koper dalam penerbangan rute Surabaya – Makassar – Ambon pada 15 September 2025. Hingga saat ini, pihak maskapai dinilai abai dan tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian sengketa.

‎Kronologi dan Dugaan Titik Kelalaian

‎Berdasarkan bukti rekaman CCTV di Bandara Juanda, Surabaya, kedua koper korban telah masuk ke dalam sistem penanganan bagasi. Namun, saat transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, diduga terjadi kegagalan prosedur transfer baggage menuju Ambon.

‎Sebagai pemegang tiket kelas bisnis dengan label Priority, seharusnya terdapat SOP (Standard Operating Procedure) yang lebih ketat terkait pengawasan dan keamanan barang.

‎Kuasa hukum korban menyatakan bahwa kliennya telah berulang kali melakukan konfirmasi, namun pihak maskapai terkesan menutup mata. “Tidak ada progres pencarian yang transparan, bahkan hak-hak normatif penumpang seperti uang tunggu (kompensasi keterlambatan) tidak diberikan sama sekali,” ujar perwakilan tim hukum.

‎Kajian Hukumnya adalah Pelanggaran UU Penerbangan dan Permenhub

‎Secara ilmiah dan yuridis, tindakan maskapai dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam kontrak angkutan udara. Berikut adalah instrumen hukum yang mendasari gugatan/somasi korban:

‎1. Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)

‎Berdasarkan Pasal 144 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.

‎2. Hak Kompensasi dan Uang Tunggu

‎Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 77 Tahun 2011, maskapai wajib memberikan ganti rugi finansial:

‎Kehilangan Bagasi: Ganti rugi sebesar Rp200.000,- per kilogram (maksimal Rp5.000.000,-).

‎Uang Tunggu: Maskapai wajib memberikan uang kompensasi harian atas keterlambatan bagasi yang tidak langsung ditemukan.

‎3. Maladministrasi Prosedur Kelas Bisnis

‎Pengabaian terhadap label Priority merupakan bentuk cidera janji (wanprestasi) terhadap kontrak pelayanan premium. Penumpang kelas bisnis membayar tarif lebih tinggi untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kecepatan, yang dalam kasus ini, gagal dipenuhi oleh maskapai.

‎Langkah Hukum, Somasi dan Jalur Litigasi

‎Tim Kuasa Hukum telah melayangkan somasi resmi kepada pihak maskapai. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak maskapai tetap bergeming, persoalan ini akan ditingkatkan ke jalur hukum yang lebih keras, baik melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri maupun pelaporan terkait standar pelayanan publik.

‎”Jika seorang pejabat tinggi negara (Wakapolda) saja bisa mengalami perlakukan yang tidak profesional dan pengabaian hak seperti ini, bagaimana dengan masyarakat sipil biasa? Ini adalah preseden buruk bagi perlindungan konsumen penerbangan di Indonesia,” tegas tim hukum.

‎Kasus ini bukan sekadar hilangnya barang fisik, melainkan kegagalan sistem pengawasan internal maskapai. Perlindungan konsumen adalah mandat undang-undang yang tidak bisa ditawar. Maskapai dituntut untuk segera mengembalikan barang atau memberikan ganti rugi materiil dan imateriil sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia. (HN – 003)

Baca berita menarik lainnya dari Habarnews.id di Channel Telegram