AMBON,habarnews.id — Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Kabupaten Buru tahun anggaran 2019–2022 senilai Rp 2,5 miliar kembali bergulir. Setelah sempat “tertidur” di tengah riuh rendah panggung politik Pemilu dan Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru kini kembali mengurai benang kusut perkara yang diduga menyeret deretan nama elite daerah, termasuk mantan Bupati Ramli Umasugy dan mantan Wakil Bupati Amustofa Besan.
Namun, publik kini tidak hanya menanti siapa yang akan mengenakan rompi tahanan, melainkan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum yang terkesan maju-mundur.
Sandera Politik di Balik Mandeknya Perkara
Langkah Korps Adhyaksa di Bumi Bupolo ini sejatinya telah memasuki babak penyidikan sejak tahun 2023. Namun, asas kepastian hukum sempat dinegosiasikan oleh momentum politik. Dalih menjaga kondusivitas pemilu membuat pengusutan megakorupsi perjalanan dinas “bodong” ini mendadak senyap saat para terperiksa maju dalam kontestasi legislatif dan pilkada.
Kini, setelah tensi politik mereda, penyidik kembali memanggil para saksi. Di tengah kembalinya aktivitas di ruang pemeriksaan, rumor miring tak urung berembus. Spekulasi mengenai melempemnya nyali kejaksaan hingga isu kekurangan personel (Jaksa) mencuat ke permukaan, menjadi rapor abu-abu bagi kredibilitas lembaga penegak hukum tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, S.H., menepis anggapan bahwa kasus ini sengaja dihentikan lalu dibuka kembali. Menurutnya, proses hukum terus berjalan di balik layar, khususnya dalam mematangkan alat bukti materiil.
”Bukan dibuka lagi. Setelah ekspose dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), masih perlu beberapa pendalaman untuk menentukan jumlah pasti kerugian negaranya,” ujar Tegar saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Tajam ke Bawah, Tumpul di Elit?
Meski pihak kejaksaan berdalih sedang melakukan penajaman bukti bersama BPKP, nada skeptis tetap datang dari kalangan masyarakat sipil. Waktu lima tahun bukanlah durasi yang singkat untuk sekadar menghitung angka kerugian negara dalam kasus yang polanya relatif klasik: menerima duit, tetapi tidak pernah berangkat.
Pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, mengapresiasi langkah Kejari yang kembali menggeber kasus ini. Namun, ia memberikan catatan kritis yang menohok terkait lambatnya penetapan tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Buru. Namun, pertanyaan besarnya adalah : kendala apa yang membuat kasus ini jalan di tempat tanpa ada satu pun tersangka yang diumumkan? Kasus ini sudah bergulir hampir lima tahun. Mestinya sudah ada kepastian hukum. Kami berharap Jaksa tidak lagi ‘bermain-main’ dengan rasa keadilan masyarakat,” tegas Siamiloy, Rabu (20/5/2026).
Menguji Nyali Korps Adhyaksa
Secara jurnalisme investigatif, kasus SPPD fiktif adalah salah satu bentuk korupsi yang paling transparan secara administrasi. Manifest, tiket pesawat, hingga bil hotel adalah alat bukti yang mudah diverifikasi secara digital maupun fisik.
Ketika sebuah kasus dengan anatomi sesederhana ini memakan waktu bertahun-tahun, wajar jika publik membaca ada variabel lain di luar hukum yang sedang mengintervensi entah itu lobi politik, atau sekadar kompromi di bawah meja.
Kini bola panas berada di tangan Kejari Buru. Pendalaman bersama BPKP harus menjadi babak akhir pembuktian, bukan alasan baru untuk memperpanjang durasi ketidakpastian. Publik menanti, apakah hukum di Kabupaten Buru akan tegak sebagai panglima, atau kembali tiarap saat berhadapan dengan kekuasaan. (HN – 003)






