Berita

Peneguhan Moral-Religius atas Penertiban PETI: Refleksi Bahtsul Masa’il Konfercab V PCNU Buru

×

Peneguhan Moral-Religius atas Penertiban PETI: Refleksi Bahtsul Masa’il Konfercab V PCNU Buru

Sebarkan artikel ini

Buru, Maluku, habarnew.id – Sikap tegas Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Buru dalam mendukung langkah Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menemukan landasan yang semakin kokoh melalui forum Bahtsul Masa’il dalam Konferensi Cabang (Konfercab) V. Forum ini menempatkan persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di Gunung Botak tidak hanya sebagai isu hukum dan ekonomi, tetapi sebagai problem etik, fiqhiyah, dan peradaban.

Dalam hasil Bahtsul Masa’il, ditegaskan bahwa praktik PETI yang berlangsung tanpa izin sah dan mengabaikan aspek lingkungan masuk dalam kategori tasarruf ghair masyru’ (pengelolaan yang tidak sah) atas sumber daya alam. Hal ini bertentangan dengan prinsip hifz al-bi’ah sebagai bagian dari maqashid al-syariah, yakni menjaga kelestarian lingkungan sebagai amanah Ilahi. Dengan demikian, segala bentuk eksploitasi yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat dikategorikan sebagai mafsadah (kerusakan) yang wajib dicegah.

Forum ulama tersebut juga menekankan bahwa sumber daya alam pada hakikatnya merupakan milik bersama (al-milkiyah al-‘ammah) yang pengelolaannya berada di bawah otoritas negara (ulil amri). Oleh karena itu, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legitimasi negara tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga melanggar prinsip keadilan distributif dalam Islam (al-‘adl al-ijtima’i). Dalam konteks ini, tindakan penertiban oleh aparat TNI dipandang sebagai bentuk ta’zir (kebijakan penegakan hukum) demi menjaga kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).

Ketua PCNU Kabupaten Buru menjelaskan bahwa hasil Bahtsul Masa’il ini menjadi rujukan normatif bagi warga Nahdliyin dalam menyikapi fenomena PETI. “Kita tidak hanya berbicara soal legalitas, tetapi juga soal keberkahan dan tanggung jawab moral. Rezeki yang diperoleh dari jalan yang tidak sah dan merusak lingkungan berpotensi menghilangkan nilai barakah dalam kehidupan,” tegasnya.

Lebih jauh, forum ini juga menggarisbawahi dampak multidimensional PETI, mulai dari degradasi ekologis, pencemaran air dan tanah, hingga munculnya konflik sosial dan disorientasi nilai di tengah masyarakat. Dalam perspektif fiqh al-bi’ah (fikih lingkungan), kerusakan tersebut termasuk dalam kategori ifsad fi al-ardh (kerusakan di muka bumi) yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam.

Dari sudut pandang akademik, rekomendasi Bahtsul Masa’il selaras dengan prinsip sustainable development, yakni pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, PCNU Buru mendorong adanya transformasi kebijakan dari pola ekonomi ekstraktif menuju model pembangunan berbasis keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Sebagai penutup, PCNU Buru menyerukan agar seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum penertiban PETI ini sebagai titik balik peradaban dari eksploitasi menuju konservasi, dari kepentingan jangka pendek menuju tanggung jawab lintas generasi. Hasil Bahtsul Masa’il Konfercab V ini diharapkan menjadi pedoman etik-keagamaan dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan bermartabat.(HN-002)

Baca berita menarik lainnya dari Habarnews.id di Channel Telegram