Berita

PCNU Buru Tegaskan Dukungan Moral-Religius terhadap Langkah Pemerintah Provinsi Maluku dan Forkopimda dalam Penertiban Tambang Ilegal

×

PCNU Buru Tegaskan Dukungan Moral-Religius terhadap Langkah Pemerintah Provinsi Maluku dan Forkopimda dalam Penertiban Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Buru, Maluku, Habarnews.id – Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Buru menyampaikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Maluku bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam langkah strategis penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Gunung Botak dan sekitarnya.

Dukungan tersebut tidak semata-mata berbasis pada pendekatan hukum positif, tetapi juga dilandasi oleh kerangka etik-keagamaan yang kokoh. Dalam perspektif keislaman, aktivitas eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip hifz al-bi’ah (perlindungan lingkungan) yang menjadi bagian integral dari maqashid syariah. Oleh karena itu, upaya penertiban PETI dipandang sebagai ikhtiar menjaga keseimbangan ekologis (tawazun) sekaligus menegakkan keadilan sosial (al-‘adl).

Ketua PCNU Kabupaten Buru menegaskan bahwa praktik PETI tidak hanya berdampak pada degradasi lingkungan, tetapi juga memicu disrupsi sosial, konflik horizontal, serta potensi kerusakan moral akibat ekonomi instan yang tidak berkelanjutan. Dalam konteks ini, kehadiran Pemerintah Provinsi Maluku bersama Forkopimda menjadi representasi ulil amri yang memiliki legitimasi untuk menertibkan demi kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).

“Langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Forkopimda merupakan wujud tanggung jawab konstitusional dan moral dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam. PCNU Buru memandang ini sebagai bagian dari ikhtiar kolektif untuk melindungi bumi dari kerusakan yang sistemik,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, PCNU Buru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik-praktik ilegal yang merugikan diri sendiri dan generasi mendatang. Edukasi berbasis keagamaan dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa keberkahan rezeki tidak hanya diukur dari kuantitas, tetapi juga dari legalitas dan keberlanjutannya.

Dalam pendekatan akademik, penertiban PETI juga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yang menuntut adanya harmonisasi antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. Oleh sebab itu, sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat sipil menjadi prasyarat utama dalam menciptakan tata kelola sumber daya alam yang berintegritas.

PCNU Buru menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya transformasi paradigma dari eksploitasi menuju konservasi, dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi produktif yang berkelanjutan, serta dari kepentingan sesaat menuju tanggung jawab lintas generasi. Dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Maluku dan Forkopimda diharapkan menjadi momentum kolektif untuk menata kembali wajah pertambangan di Kabupaten Buru ke arah yang lebih beradab dan berkeadilan.(HN-002)

Baca berita menarik lainnya dari Habarnews.id di Channel Telegram