Berita

Mengukuhkan Tiga Mandat Kosmologis: Revitalisasi Hukum Adat dalam Pelantikan Raja Siri Sori Islam

×

Mengukuhkan Tiga Mandat Kosmologis: Revitalisasi Hukum Adat dalam Pelantikan Raja Siri Sori Islam

Sebarkan artikel ini

SAPARUA TIMUR,habarnews.id — Di tengah arus modernitas dan disrupsi global, eksistensi institusi adat di Kepulauan Maluku kembali menegaskan relevansi sosiopolitiknya. Hal ini tecermin dalam upacara pelantikan Syarifudin Pattisahusiwa sebagai Raja Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (23/5/2026).

‎Peristiwa ini tidak sekadar menjadi ritual seremonial birokrasi, melainkan sebuah momentum restrukturisasi sosial dan peneguhan kembali kosmologi kebudayaan Orang Basudara.

‎Hadir langsung dalam prosesi sakral tersebut, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan orasi kebudayaan yang menggarisbawahi pentingnya menjaga marwah (martabat) negeri dan memelihara napas peradaban Maluku yang berlandaskan pada nilai persaudaraan, kehormatan, dan kearifan lokal (local wisdom).

Kosmologi Kepemimpinan Tri-Mandat Raja Maluku

‎Dalam perspektif sosiologi pemerintahan adat, Gubernur Lewerissa membedah beban sosiologis dan spiritual yang dipikul oleh seorang pemimpin adat di Maluku. Menurutnya, seorang Raja (diidentifikasi secara adat sebagai Upu Latu) memegang tiga dimensi mandat integratif:

‎Mandat Negara (Legal-Formil) : Menjalankan roda pemerintahan tingkat desa/negeri berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

‎Mandat Pemimpin Masyarakat Adat (Kultural-Tradisional) : Bertindak sebagai penjaga gerbang kebudayaan, hukum adat, dan nilai-nilai warisan leluhur.

‎Mandat Khalifah (Spiritual-Religius) : Berperan sebagai pemimpin umat yang mengemban amanah moral, keadilan, dan spiritualitas di hadapan Tuhan YME.

‎”Hari ini kita tidak hanya melantik seorang raja, tetapi menyatakan kepada dunia bahwa Maluku tetap berdiri tegak dengan kekayaan adat, nilai, dan kearifan leluhur yang terus hidup,” tegas Lewerissa.

Suksesi Damai melalui Doktrin Mata Rumah Parentah

‎Secara antropologis, salah satu pencapaian krusial dalam pelantikan ini adalah keberhasilan masyarakat Negeri Siri Sori Islam dalam menyelesaikan suksesi kepemimpinan secara deliberatif dan damai. Terpilihnya Syarifudin Pattisahusiwa dari Mata Rumah Parentah Pattisahusiwa dinilai sebagai manifestasi dari kepatuhan terhadap hukum adat yang berlaku mutlak (customary law).

‎Gubernur memberikan apresiasi tinggi terhadap rasionalitas sosial masyarakat setempat :

Akuntabilitas di Era Disrupsi Global

‎Di hadapan Raja yang baru dilantik dan perangkat Saniri Negeri (Dewan Adat), Gubernur Maluku secara eksekutif mengingatkan tantangan tata kelola pemerintahan modern. Diperlukan kepemimpinan yang adaptif, tanggap terhadap dinamika global, namun tetap memiliki jangkar yang kuat pada hukum adat.

‎Secara rigid, Lewerissa juga mengingatkan aspek akuntabilitas publik. Transparansi anggaran dan tata kelola administrasi harus dijaga demi menghindari malpraktik jabatan atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dapat berimplikasi pada ranah hukum positif.

Episentrum Kebudayaan dan Rekonsiliasi Sosial

‎Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmen geopolitiknya untuk terus memperkuat posisi negeri-negeri adat. Dalam perspektif makro, negeri adat dipandang sebagai episentrum, roh, sekaligus benteng pertahanan terakhir identitas kultural masyarakat Maluku di tengah gempuran globalisasi. Nilai Siwalima kembali digaungkan sebagai fondasi utama rekonstruksi sosial dan integrasi antarkomunitas.

Kehadiran Elite Multisektoral

‎Bobot strategis acara ini terefleksi dari konvergensi para elite pembuat kebijakan yang hadir, menandakan bahwa isu adat di Maluku memiliki posisi tawar tinggi dalam stabilitas regional. Beberapa tokoh kunci yang hadir di antaranya:

‎Legislatif & Senator: Anggota DPD RI Bisri Assidik Latuconsina, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

‎Keamanan & Hukum (Forkopimda): Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto.

‎Eksekutif Daerah: Sekretaris Daerah Maluku, Bupati/Wakil Bupati Maluku Tengah, Walikota/Wakil Walikota Ambon, Bupati Buru, serta Bupati/Wakil Bupati Seram Bagian Timur.

‎Pelantikan Raja Siri Sori Islam tahun 2026 ini mengarsiteki sebuah pesan penting : bahwa kemajuan suatu daerah tidak harus diraih dengan mengorbankan akar budayanya. Melalui sinergi antara hukum negara (state law), hukum adat (customary law), dan hukum agama (religious law), Maluku sedang mempraktikkan model pluralisme hukum yang kokoh, adil, dan berkelanjutan.(HN – 003)

Baca berita menarik lainnya dari Habarnews.id di Channel Telegram