Namlea, Habarnews.id — Bupati Ikram Umasugi, S.E menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS ) perubahan dan belanja daerah Kabupaten Buru tahun anggaran 2025 di Ruang Sidang DPRD Kab Buru pada Jumat (19 / 09 /2025 ).
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sunardi Idris yang didampingi Wakil Ketua Jaidun Saanun dan dihadiri Anggota DPRD Kab Buru lainnya.
Hadir dalam rapat tersebut, selain Bupati turut dihadiri juga oleh Sekda M, Ilias Hamid S.H.,M.H, para Asisten, Staf Ahli, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
Dalam pidatonya Bupati menyampaikan, perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 banyak sekali tantangan dan dinamikanya yang dimulai dari Pilkada 2024 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden tentang efisiensi APBN dan APBD.
“Kita mengalami realitas berupa pemotongan dana transfer pusat yang berdampak bagi daerah kita yang memiliki keterbatasan fiskal,” jelasnya.
Namun kita tetap melakukan rekontruksi anggaran secara mendasar agar prioritas pembangunan tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana sehingga program nasional maupun daerah tidak terabaikan, tambahnya.
Bupati juga mengapresiasi atas selesainya pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD TA 2025, sebab sangat penting dan akan menjadi fondasi untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD nanti.
“Pemda Kab Buru akan pedomani nota kesepakatan ini, berbagai usul dan aspirasi akan disinergikan dengan program daerah serta kemampuan keuangan,” ungkap Bupati.
Ia juga berharap proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, penuh tanggung jawab, serta menghasilkan dokumen anggaran perubahan yang lebih akuntabel dan pro terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Buru. (HN-001)





