Buru, Maluku, Habarnews.id – Dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Buru kembali menjadi perhatian publik. Wakil Ketua PCNU Buru, Muhammad Din Tuny, angkat bicara menyikapi klaim sepihak dari oknum mantan pengurus yang dinilai tidak lagi memiliki legitimasi organisatoris.
Dalam keterangannya, Muhammad Din Tuny menegaskan bahwa masa kepengurusan oknum tersebut telah berakhir sesuai Surat Keputusan yang sah. Oleh karena itu, segala bentuk klaim maupun pernyataan yang mengatasnamakan organisasi dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan yang menjadi pedoman resmi NU.
“Organisasi ini berjalan berdasarkan aturan. Ketika masa jabatan telah selesai, maka tidak ada lagi kewenangan untuk membuat klaim atas nama organisasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemunculan figur yang tidak pernah tercatat sebagai pengurus serta tidak melalui proses kaderisasi formal, namun diusulkan sebagai bakal calon ketua. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mekanisme organisasi yang telah baku dan berjenjang.
“Dalam tradisi NU, kepemimpinan tidak lahir secara instan. Harus melalui proses kaderisasi dan tahapan yang sah. Jika tidak, maka itu adalah bentuk inkonstitusional yang tidak bisa dibenarkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persyaratan menjadi calon ketua di lingkungan NU telah diatur secara tegas dalam regulasi organisasi. Berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 3 Tahun 2025, setiap calon ketua di berbagai tingkatan kepengurusan wajib memenuhi kriteria sebagai fungsionaris yang sah serta memiliki rekam jejak kaderisasi yang jelas.
Selain itu, proses pengkaderan menjadi syarat mutlak. Ketentuan hasil Konferensi Besar (Konbes) NU Tahun 2023 bersama regulasi sebelumnya menegaskan bahwa calon pemimpin harus merupakan kader yang telah mengikuti dan lulus jenjang pendidikan kaderisasi formal, di antaranya PDPKNU (Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader NU), MKNU (Madrasah Kader NU), serta PMKNU (Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU) sebagai bagian dari sistem pembinaan kepemimpinan yang berjenjang dan terstruktur.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa kepemimpinan NU lahir dari proses kaderisasi yang matang, memahami nilai, tradisi, serta manhaj organisasi,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, PCNU Buru melalui Wakil Ketua menegaskan penolakan terhadap segala bentuk manuver, klaim, maupun pernyataan yang tidak memiliki dasar organisatoris yang jelas. Sikap ini sekaligus menjadi komitmen untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan kepemimpinan berjalan sesuai aturan.
Di akhir pernyataannya, Muhammad Din Tuny mengimbau seluruh pihak untuk menghormati hasil Konferensi Cabang (Konfercab) yang telah dilaksanakan secara sah, serta mendukung kepengurusan baru yang telah terbentuk sesuai mekanisme organisasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk kembali pada koridor organisasi, menjaga persatuan, dan mengedepankan etika dalam ber-NU,” tutupnya. (HN-002)






