Buru, Maluku, Habarnews.id – Raja Petuanan Kaiely bersama tokoh-tokoh adat serta keluarga ahli waris menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam langkah penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak. Dukungan ini sekaligus disertai dengan aspirasi kuat agar kawasan tersebut ke depan dapat dikelola secara legal, tertib, dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama.
Dalam keterangannya, Raja Petuanan Kaiely Abdullah Wael secara tegas menyatakan dukungannya terhadap peran TNI dalam penertiban PETI di Gunung Botak. Ia menilai keterlibatan TNI merupakan langkah yang tepat dan sah secara hukum dalam menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, kehadiran TNI justru menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, terukur, dan tidak menimbulkan konflik sosial di lapangan. Ia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 yang memberikan ruang bagi TNI untuk turut mengamankan objek vital nasional strategis, termasuk sektor pertambangan yang memiliki dampak luas terhadap ekonomi dan lingkungan.
“Sebagai masyarakat adat, kami memahami bahwa kehadiran TNI bukan untuk menekan rakyat, tetapi untuk memastikan bahwa hukum berjalan dan lingkungan tetap terjaga. Ini penting agar ke depan pengelolaan sumber daya dapat dilakukan secara legal, tertib, dan memberi manfaat bagi semua pihak,” ujar Raja Petuanan Kaiely.
Tokoh-tokoh adat menilai bahwa legalisasi pengelolaan akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan pendapatan daerah, serta meminimalisir kerusakan lingkungan akibat praktik tambang yang tidak terkendali. Mereka juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi ramah lingkungan serta pengawasan terpadu agar aktivitas pertambangan tidak lagi menjadi sumber persoalan ekologis.
Dalam perspektif ilmiah, pendekatan ini sejalan dengan prinsip Environmental Governance yang menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor kunci dalam pengelolaan sumber daya alam. Model ini diyakini mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial melalui sistem pengelolaan berbasis komunitas (community-based management).
Keluarga ahli waris Petuanan Kaiely turut menegaskan bahwa dukungan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku dan Forkopimda bukan hanya dalam konteks penertiban, tetapi juga sebagai harapan agar pemerintah membuka ruang dialog untuk merumuskan skema legalisasi yang berpihak pada masyarakat adat.
Penguatan terhadap hak-hak masyarakat adat tersebut juga memiliki dasar konstitusional yang tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Dengan demikian, penertiban PETI di Gunung Botak tidak hanya dimaknai sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai pintu masuk menuju tata kelola pertambangan yang legal, partisipatif, dan berkelanjutan, dengan masyarakat adat sebagai pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara manusia, hukum, dan alam.(HN-002)






